Senin, 13 Desember 2010

BERKENDARA DENGAN AMAN (LARANGAN PENGGUNAAN PONSEL SAAT BERKENDARAAN)

Ponsel atau telpon genggam adalah alat komunikasi yang praktis karna dapat dibawa – bawa. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan 1980. Ada bermacam – macam merk ponsel yang beredar dimasyarakat dan fasilitas canggih didalam ponsel tersebut. Bahkan kita bisa mengakses internet lewat ponsel kita. Alat ini canggih namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Kecanggihan alat ini sering dipergunakan untuk hal negatif, seperti merekam dan menyimpan adegan atau gambar – gambar porno dan sebagainya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana ponsel ini dipergunakan dan ini menjadi perhatian umum.
Pemerintah baru – baru ini mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karna banyaknya kecelakaan lalulintas yang diakibatkan karna menggunakan ponsel saat berkendaraan. Pemerintah juga mencatat penggunaan ponsel saat berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengkonsumsi alkohol. Bahkan Amerika mensurvei ada sekitar 16 ribu pengemudi diperkirakan tewas dalam kurun 2001 hingga 2007, dan mengetik sms saat mengemudi itu enam kali lipat bahayanya disbanding menelepon. Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini menjadi penyebab utamanya, karna semua tertuju ke ponsel.
Peraturan pemerintah itu diramu dalam Undang – Undang 22 tahun 2009 tentang Kepolisian dan Angkutan Jalan. UU No 22 tahun 2009 ini resmi berjalan 1 April 2010 setelah berbulan-bulan dalam tahap sosialisasi. Untuk penggunaan ponsel ini, masuk dalam, Konsentrasi dalam berkendara - Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000.
Peraturan ini dibuat demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama, dan sekarang tinggal kita sendiri sebagai pengguna jalan.

BERKENDARA DENGAN AMAN (LARANGAN PENGGUNAAN PONSEL SAAT BERKENDARA)